"Maka ini akan dirubah skemanya, bahwa nanti pembebasan tanahnya dan pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian PUPR 100 persen. Dulu kalau pembebasan lahan dari daerah, kalau konstruksinya dari pusat, nah sekarang nanti semuanya dari pemerintah pusat," kata Taufiq.
Sementara untuk eksekusinya, akan disiapkan terlebih dahulu administrasi yang dibutuhkan dan dilakukan perbaikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
"Lalu mungkin ada pengkajian kembali," katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel