Bawaslu Kota Bandung Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang Saat Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
 Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan saat ditemui usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024.* / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan saat ditemui usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024.* / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS /

BANDUNG, PRFMNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan mengatakan, dalam kesempatan tersebut, pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman tentang politik uang (money politic).

Menurutnya, pemberi dan penerima politik uang pada penyelenggara Pilkada 2024 dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 18 7A, 1 dan 2.

"Kita memberikan edukasi kepada mereka bahwa pemahaman Pemilu dengan belakangnya itu berbeda. Dalam artian, yang kita antisipasi adalah money politic, di keamanan politik itu yang bisa dijerat pidana itu hanya pemberi, berbeda dengan Pilkada. Kalau Pilkada ini, pemberi dan penerima itu bisa dijerat pidana pula," katanya saat ditemui.

Baca Juga: 7 Tahun Berjuang, Pasutri Toni dan Taty Akhirnya Jadi Pemilik Sah Tanah di Kesenden Cirebon

Sosialisasi ini akan terus dilakukan Bawaslu Kota Bandung jelang Pemilihan Wali Kota Bandung yang akan digelar November 2024.

Sosialisasi dilakukan menyasar semua elemen masyarakat mulai dari seniman, budayawan, organisasi perempuan, sampai purnawirawan.

"Sebelumnya kita melaksanakan sosialisasi pengawasan ini kepada seniman dan juga budayawan, lalu kepada organisasi perempuan, kali ini kita ke kaum rentan, dan nanti Insya Allah di tanggal 24 kita akan melaksanakan pula kegiatan yang sama itu bersama punawirawan TNI Polri," katanya.

Baca Juga: Harmoni Musik dari Musisi Trotoar, Bikin Braga Beken Tambah Romantis dan Syahdu

Bawaslu Kota Bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024.* / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS
Bawaslu Kota Bandung menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024.* / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS

Masyarakat lanjut dia perlu tahu dampak buruk dari praktik politik uang untuk keberlangsungan demokrasi kita.

Bawaslu pun dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menerima politik uang.

"Masyarakat perlu tahu dampak dari money politic itu seperti apa. Karena kan kita pun menginginkan pemimpin nanti di Kota Bandung itu pemimpin yang bersih dan amanah. Bagaimana bisa dikatakan bersih bila mana masih ada money politic. Jadi setidaknya kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerima sesuatu dari pasangan calon nanti. Dan kita juga meminta masyarakat untuk memberikan edukasi ke masyarakat yang lainnya, minimal di keluarga ataupun lingkungan rumah masing-masing," jelasnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub