Bawaslu Kota Bandung Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang Saat Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
 Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan saat ditemui usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024.* / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandung Muhammad Sofyan saat ditemui usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif bersama kaum rentan dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) di Grand Cordela Kota Bandung, Senin, 19 Agustus 2024.* / TOMMY RIYADI/PRFMNEWS /

Masyarakat lanjut dia perlu tahu dampak buruk dari praktik politik uang untuk keberlangsungan demokrasi kita.

Bawaslu pun dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan masyarakat agar tidak menerima politik uang.

"Masyarakat perlu tahu dampak dari money politic itu seperti apa. Karena kan kita pun menginginkan pemimpin nanti di Kota Bandung itu pemimpin yang bersih dan amanah. Bagaimana bisa dikatakan bersih bila mana masih ada money politic. Jadi setidaknya kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerima sesuatu dari pasangan calon nanti. Dan kita juga meminta masyarakat untuk memberikan edukasi ke masyarakat yang lainnya, minimal di keluarga ataupun lingkungan rumah masing-masing," jelasnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub