PRFMNEWS - Jelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan pentetapan KPU, DPS Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandung berjumlah 1.890.607 orang yang terdiri dari 933.859 pemilih laki-laki, dan 956.748 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan, penetapan DPS ini setelah pihaknya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di 30 kecamatan di Kota Bandung.
Baca Juga: Polres Cimahi Adakan Simulasi Sispamkota untuk Antisipasi Konflik saat Pilkada 2024
“DPS ini merupakan hasil dari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika pencocokan dan penelitian (coklit) selama satu bulan di 30 kecamatan di Kota Bandung,” kata Wenti dikutip dari ANTARA.
Hasil Coktil Pantarlih ini tidak begitu saja ditetapkan melainkan melalui serangkaian proses panjang dari proses pleno di tingkat kelurahan hingga pleno di tingkat kecamatan.
“Nah jadi kita juga ada masa tanggapan dari masyarakat sendiri, sekitar 10 hari tentunya untuk perbaikan-perbaikan data,” katanya.
Dia menjelaskan jumlah DPS tersebut tersebar pada 3.590 tempat pemungutan suara (TPS), yang berada di 30 kecamatan di Bandung. Data ini nantinya menjadi acuan untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Surya Paloh Sampaikan Pesan ke Anies Baswedan: ini Bukan Momen Anda Maju di Pilkada