Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 19 Agustus 2024

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Senin 19 Agustus 2024. Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini hadir di dua lokasi.

Untuk anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke layanan SIM Keliling Kota Bandung berikut.

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung berada di Dago Plaza dan ITC Kebon Kalapa.

Baca Juga: Benarkah Gunung Tangkuban Parahu Alami Erupsi Hari Ini? Badan Geologi Buka Suara

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung hari ini dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Acara Peringatan HUT RI di Bandung Diwarnai Aksi Kericuhan

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Marteen Paes Gabung Timnas Indonesia, Bisa Langsung Ikut Tanding Lawan Arab Saudi September Mendatang

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Resmi Berubah! Desain Paspor Baru dengan Keunggulan Visual-Keamanan Diluncurkan Saat HUT RI 2024

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub