PKL dan Bangunan Liar Area Stasiun-Taman Kota Bandung Ditertibkan, Meteran Listrik Disita Satpol PP

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Satpol PP Kota Bandung mengangkut alat dagang PKL yang melanggar zona
Satpol PP Kota Bandung mengangkut alat dagang PKL yang melanggar zona /Humas Kota Bandung/

PRFMNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di sejumlah lokasi Kota Bandung pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Penertiban PKL dan bangunan liar ini dilakukan di sejumlah lokasi sekitar Stasiun Bandung dan taman Kota Bandung. Kegiatan ini dilakukan Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan aparat kewilayahan dan OPD lainnya.

Penertiban di tiga lokasi di Kota Bandung oleh tim gabungan tersebut dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur kawasan untuk PKL dan bangunan liar.

Baca Juga: Kasus Penodongan di Flyover Supratman Ditutup, Korban dan Pelaku Sepakat Damai

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, operasi penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Belitung, Kebon Sirih, hingga Stasiun Timur.

"Kawasan Taman Musik, ini sudah mutlak tidak boleh, zona merah. Lalu sepanjang Jalan Belitung, termasuk ada di sana Taman Lalu Lintas, tidak boleh, karena berada di kawasan militer. Lalu sepanjang Jalan Kebon Sirih juga tidak boleh karena di dekat Rumah Dinas Gubernur," ungkapnya.

Saat penertiban, kawasan-kawasan yang biasanya dihuni para PKL tampak sepi. Petugas Satpol PP pun turut membongkar dan mengangkut seluruh alat penunjang berjualan yang tertinggal di area penertiban, termasuk terpal, gerobak, hingga meteran listrik di Taman Musik.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Bandung, ini Jadwal Operasional Lengkong Culinary Night

Karena berulang kali melakukan penertiban dan hasilnya selalu sepi PKL saat ditertibkan, Yayan mendorong aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian soal Perda 4 Tahun 2011, termasuk keberadaan PKL dan bangunan liar di dalamnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub