BANDUNG, PRFMNEWS - Bapenda Kota Bandung memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi warga Kota Bandung yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai dengan Tahun 2023.
Penghapusan sanksi administrasi bagi warga Kota Bandung yang mempunyai tunggakan PBB ini dalam rangka Hari Jadi Kota Bandung ke 214.
Dibebaskannya sanksi tunggakan PBB di Kota Bandung ini bias dimanfaatkan warga terhitung tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024 atau selama 3 bulan.
Ketetapan tentang penghapusan sanksi administrasi bagi warga Kota Bandung yang mempunyai tunggakan PBB secara resmi tertuang dalam Surat Bapenda Kota Bandung bernomor B/KU.03.02/1566-Bapenda/VIII/2024.
Untuk itu para Camat dan Lurah serta Ketua RT dan RW pun diwajibkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk menyebarluaskan kabar penghapusan sanksi administrasi PBB ini kepada warga di wilayah kerjanya.***