Pemkot Bandung Hapus Sanksi Administrasi Bagi Warga yang Masih Punya Tunggakan PBB, Begini Ketentuannya

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi warga Kota Bandung yang mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan ini diambil Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-214.

Ketetapan tentang penghapusan sanksi administrasi bagi warga Kota Bandung yang mempunyai tunggakan PBB secara resmi tertuang dalam Surat Bapenda Kota Bandung bernomor B/KU.03.02/1566-Bapenda/VIII/2024.

Baca Juga: Jalan Nanjung Baru Dicor Dilindas Pengendara, Kepala DBMPR Jabar Minta Warga Sabar Agar Perbaikan Cepat Beres

Syarat dan Ketentuan

Bapenda Kota Bandung menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi warga Kota Bandung yang mempunyai tunggakan PBB sampai dengan tahun 2023.

Penghapusan sanksi administrasi dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Bandung terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Para Camat dan Lurah serta Ketua RT dan RW pun diwajibkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk menyebarluaskan kabar penghapusan sanksi administrasi PBB ini kepada warga di wilayah kerjanya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub