Gara-gara Saling Sindir saat Minum Miras, Pria di Bandung Barat Tewas Bersimbah Darah

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto interogasi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Bandung Barat, Kamis 1 Agustus 2024
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto interogasi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Bandung Barat, Kamis 1 Agustus 2024 /Budi Satria/PRFM

Tri menyatakan, para pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Para pelaku telah berstatus tersangka.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami jerat dengan Pasal 338 juncto 170 Ayat 2 KUHP," ujar Tri.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub