Tri menyatakan, para pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Para pelaku telah berstatus tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kami jerat dengan Pasal 338 juncto 170 Ayat 2 KUHP," ujar Tri.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel