PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung baru saja menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empa Raperda tersebut disetujui DPRD Kota Bandung pada Rabu 31 Juli 2024.
Empat Raperda tersebut yakni:
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Enak di Dalam Gang Kota Bandung
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Secara subtantif Raperda tentang penyelenggaraan Perhubungan mengatur tentang penataan sistem transportasi yang terintegrasi antar moda dan intra moda.
2. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima
Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur tentang pembentukan tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL dan pembagian lokasi yang terdiri atas lokasi sesuai peruntukan dan lokasi tidak sesuai peruntukannya.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur diantaranya tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung, peningkatkan kemitraan dalam penyelenggaraan dan pembangunan keolahragaan di daerah dengan organisasi olah raga, dan penyusunan desain olah raga daerah.
Baca Juga: Kota Bogor Punya Pusat Kuliner Baru, Lokasi Tak Jauh dari Alun-alun dan Stasiun
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol
Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah ditetapkan menjadi Perda, merupakan regulasi yang mengatur ketentuan yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan minuman beralkohol.***