Greisthy memastikan pula keputusan tersebut diambil melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan semua peserta JKN tidak perlu khawatir tak dapat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan menyusul keputusan penghentian kerja sama antara pihaknya dengan RS Muhammadiyah Bandung.
Greisthy memastikan peserta JKN di Kota Bandung dan sekitarnya yang biasa dirujuk dan mendapatkan layanan kesehatan di RS Muhammadiyah Bandung masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) lain.
"Sebagai solusinya, peserta JKN yang biasanya dirujuk ke RS Muhammadiyah, kini dapat mengakses pelayanan kesehatan di 48 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan termasuk di antaranya 22 FKRTL yang menyediakan pelayanan hemodialisa," jelasnya.***