PRFMNEWS - Jajaran Polresta Bandung telah menggelar Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik 2024 pada periode 4-24 Juli 2024. Hasilnya, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, turut diamankan juga beragam barang bukti mulai dari 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 obat keras yang terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
"Yang kita terapkan ada pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari undang-undang kesehatan," kata Kusworo saat memberikan keterangan pers hasil Operasi Antik 2024 di Mapolresta Bandung Selasa, 30 Juli 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, para tersangka juga ada yang terancam hukuman denda sebesar Rp10 miliar.
Dari 17 kasus yang terungkap ini ada satu kasus unik di mana ada peredaran sabu yang dilakukan oleh keluarga napi dengan modus memasukan sabu yang terbungkus kondom ke dalam dubur untuk menghindari pemeriksaan petugas lapas.