Ada 2 Fungsi BRT Bandung Raya, Tak Hanya Jadi Solusi Macet Tapi Juga Jadi Solusi Polusi Udara

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Terminal Leuwipanjang Kota Bandung.
Terminal Leuwipanjang Kota Bandung. /prfmnews/

PRFMNEWS - Pemerintah akan membenahi sistem transportasi di wilayah Cekungan Bandung dengan mengoperasikan Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya mulai tahun 2025 mendatang.

Ternyata, BRT Bandung Raya ini disiapkan untuk mengatasi dua masalah di Kota Bandung yaitu untuk mengatasi masalah macet dan juga masalah polusi udara.

Demikian hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irjen Pol Risyapudin Nursin di Terminal Leuwipanjang Kota Bandung pada Senin, 29 Juli 2024 kemarin.

"Sesuai amanah Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pemerintah pusat dan daerah harus bersama–sama hadir dalam menyediakan angkutan massal bagi masyarakat. Kami berharap dengan nantinya ada BRT bisa menjadi solusi mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara," jelas Risyapudin.

Baca Juga: Terminal Cicaheum Jadi Depo BRT Bandung Raya, Ada 2 Koridor yang Akan Dilayani

Nantinya, BRT Bandung Raya ini akan melayani perjalanan sepanjang 21 km yang membentang dari Padalarang, Cimahi, hingga Sumedang.

Disebutkannya, kerugian ekonomi akibat kemacetan di Bandung sudah mencapai Rp12 triliun per tahun sehingga perlu ada penanganan kemacetan yang komprehensif.

Disampaikannya, pengembangan BRT tahap satu akan dimulai di tahun 2025, tahap 2 di tahun 2026 dan tahap 3 dilakukan pada tahun 2027.

“Nantinya sistem angkutan cepat berbasis bus ini akan ramah lingkungan dan menggunakan energi rendah karbon. Waktu tempuhnya akan lebih cepat dengan jalur khusus serta adanya kepastian jadwal,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub