Dia menegaskan bahwa semua peserta JKN tak perlu khawatir tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan pasca penghentian kerjasama antara RS Muhammadiyah Kota Bandung dan BPJS Kesehatan.
"Apabila peserta JKN memerlukan informasi lebih lanjut atau hendak menyampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang sedang bertugas di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat," pungkasnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel