Tak Hanya Terima Pesanan Ojol Tanpa Busana, Pria di Bandung ini Pernah Lakukan Eksibisionis yang Mencengangkan

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan pria pelaku aksi eksibisionis di Pasir Impun, Kabupaten Bandung dalam konferensi pers di Maporlesta Bandung Senin, 29 Juli 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan pria pelaku aksi eksibisionis di Pasir Impun, Kabupaten Bandung dalam konferensi pers di Maporlesta Bandung Senin, 29 Juli 2024. /Budi Satria/prfmnews

"Kejadiannya kemarin tanggal 28 Juli tepatnya jam 2 siang. Kemudian yang bersangkutan dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar," ucapnya.

pelaku mengaku memiliki kepuasan tersendiri saat bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya dan ini sudah dilakukan sejak Maret 2024.

"Terlepas dilihat atau tidak, jalan-jalan di depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan sendiri," jelasnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub