"Kejadiannya kemarin tanggal 28 Juli tepatnya jam 2 siang. Kemudian yang bersangkutan dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar," ucapnya.
pelaku mengaku memiliki kepuasan tersendiri saat bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya dan ini sudah dilakukan sejak Maret 2024.
"Terlepas dilihat atau tidak, jalan-jalan di depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan sendiri," jelasnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel