Pria yang Terima Pesanan dari Ojol Sambil Tak Berbusana di Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya untuk Kepuasan

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan pria pelaku aksi eksibisionis di Pasir Impun, Kabupaten Bandung dalam konferensi pers di Maporlesta Bandung Senin, 29 Juli 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan pria pelaku aksi eksibisionis di Pasir Impun, Kabupaten Bandung dalam konferensi pers di Maporlesta Bandung Senin, 29 Juli 2024. /Budi Satria/prfmnews

"Kejadiannya kemarin tanggal 28 Juli tepatnya jam 2 siang. Kemudian yang bersangkutan dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar," ucapnya.

Terkait alasan, pelaku mengaku memiliki kepuasan tersendiri saat bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis di Nagreg, 2 Pelaku Ditangkap

"Terlepas dilihat atau tidak, jalan-jalan di depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan sendiri," jelasnya.

Kepada polisi, pria itu mengaku sudah melakukan aksi eksibisionis tersebut sebanyak tiga kali sejak Maret 2024.

Bahkan, dia juga sempat melakukan masturbasi di depan umum sambil direkam oleh dirinya sendiri.

Disebutkan Kusworo, pria ini tergabung dalam sebuah grup WA yang suka saling bertukar foto atau video tak senonoh. Kemudian dia tidak menjual video tak senonohnya itu.

"Dan seandainya ada yang meminta, yang bersangkutan akan meminta," jelas Kusworo.

Bahkan, aksi dia tak berbusana saat mengambil makanan dari ojek online pun dia rekam sendiri melalui HP yang dia simpan di depan pintu.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub