"Kejadiannya kemarin tanggal 28 Juli tepatnya jam 2 siang. Kemudian yang bersangkutan dijerat dengan pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar," ucapnya.
Terkait alasan, pelaku mengaku memiliki kepuasan tersendiri saat bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya.
Baca Juga: Polresta Bandung Berhasil Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis di Nagreg, 2 Pelaku Ditangkap
"Terlepas dilihat atau tidak, jalan-jalan di depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan sendiri," jelasnya.
Kepada polisi, pria itu mengaku sudah melakukan aksi eksibisionis tersebut sebanyak tiga kali sejak Maret 2024.
Bahkan, dia juga sempat melakukan masturbasi di depan umum sambil direkam oleh dirinya sendiri.
Disebutkan Kusworo, pria ini tergabung dalam sebuah grup WA yang suka saling bertukar foto atau video tak senonoh. Kemudian dia tidak menjual video tak senonohnya itu.
"Dan seandainya ada yang meminta, yang bersangkutan akan meminta," jelas Kusworo.
Bahkan, aksi dia tak berbusana saat mengambil makanan dari ojek online pun dia rekam sendiri melalui HP yang dia simpan di depan pintu.***