Kabupaten Bandung Tuan Rumah Pelaksanaan Gebyar Perbenihan Tanaman Pangan Nasional IX/2024

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Gebyar Perbenihan Tanaman Pangan Nasional IX/2024 Digelar di Kabupaten Bandung Dibuka Bupati Bandung Dadang Supriata, Sabtu 27 Juli 2024
Gebyar Perbenihan Tanaman Pangan Nasional IX/2024 Digelar di Kabupaten Bandung Dibuka Bupati Bandung Dadang Supriata, Sabtu 27 Juli 2024 /Dok. Diskominfo Kota Bandung

Di kawasan demplot padi atau di kawasan PLUT itu terdapat 104 varietas tanaman padi dengan berbagai keunggulan masing-masing. Ada juga varietas jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, ubi jalar, talas dan varietas lainnya yang menjadi tanaman lokal khas Jawa Barat.

Di Indonesia, Jawa Barat adalah produksi juara dua produsen beras terbesar nasional. Di Kabupaten Bandung juga sebagai pusat produksi beras dan kuliner.

Bupati Bandung Dadang Supriatna sebagai tuan rumah langsung mengucapkan selamat datang kepada Wamen Pertanian Sudaryono beserta jajaran Kementerian Pertanian dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat. Selain itu selamat datang kepada para tamu undangan maupun para pejabat dari sejumlah provinsi di Indonesia yang ikut serta dalam penyelenggaraan GPTPN IX/2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung mengungkapkan kepada Wamen Pertanian Sudaryono bahwa Kabupaten Bandung dengan luas 174.000 hektare dengan penduduk 3,7 juta jiwa, 1.000.222 kepala rumah tangga dan 87.000 petani.

"Kami sudah melakukan inovasi dan langkah-langkah bagaimana untuk bisa menjaga ketahanan pangan di Indonesia, terutama di Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung," tutur Dadang Supriatna.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan kebijakan-kebijakan. "Kebijakan pertama untuk lahan sawah abadi, kami sudah bebaskan tidak perlu bayar pajak setiap tahunnya," tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna ini.

"Kalau ini bisa dilakukan oleh Pak Wamen Pertanian seluruh Indonesia, saya kira para petani padi ini akan lebih semangat. Karena tentunya setiap tahun bayar pajak, tetapi penghasilan produksinya tidak maksimal. Itulah kebijakan yang diberikan, sehingga setiap desa kami sudah membuat Perdes (Peraturan Desa)," imbuhnya.

Kang DS menegaskan, dengan adanya Perdes itu, boleh lahan pertanian padi itu diperjualbelikan. "Tapi tidak diperbolehkan untuk bangunan perumahan ataupun industri," tutur Bupati Bedas.

Kemudian, kata Kang DS, Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2021 atau pasca pandemi Covid-19, pada tahun 2022 sudah memberikan kebijakan juga berupa insurance.

"Bagi lahan padinya gagal panen, dikasih Rp 6 juta per hektare. Sapi mati Rp 10 juta per ekor," katanya.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub