Fungsi dan Bahaya Natrium Dehidroasetat Bagi Kesehatan yang Terkandung di Roti Asal Bandung, Kata 2 Pakar

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Pengawet yang umum dipakai dalam kosmetik, sodium dehydroacetate, ditemukan pada roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food.
Pengawet yang umum dipakai dalam kosmetik, sodium dehydroacetate, ditemukan pada roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food. /Wijaya/ARAHKATA

PRFMNEWS – Zat kimia natrium dehidroasetat atau sodium dehidroasetat jadi perbincangan publik usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan zat tersebut sebagai bahan pangan tambahan (BTP) dalam produk roti merek Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, Jawa Barat.

Apa itu natrium dehidroasetat? Apa fungsi dan bahaya zat kimia yang terkandung dalam roti Okko tersebut bagi kesehatan apabila terkandung dalam makanan dan dikonsumsi manusia? Simak penjelasan pakar pangan dan farmasi terkait hal-hal tersebut.

Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia Prof Hardinsyah menjelaskan fungsi natrium (Na) dehidroasetat awalnya dikhususkan sebagai bahan campuran kosmetik. Tapi pada perkembangannya di Amerika Serikat dan Eropa, zat ini diizinkan sebagai bahan tambahan makanan namun dalam dosis sangat kecil.

Baca Juga: Hasil Uji BPOM, Roti Aoka Tidak Terbukti Pakai Bahan Pengawet Berbahaya

"Karena itu, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan," ujar Hardiansyah di Jakarta, Rabu 24 Juli 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima tubuh manusia (ADI) adalah 0-0,6 mg per kg berat badan per hari.

Pria yang juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) itu mengatakan bahaya natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan iritasi, kulit seperti terbakar atau luka, serta pendarahan kecil.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 25 Kasus Narkoba, Bandar Ganja dan Sabu Ditangkap

Penelitian lainnya juga melaporkan bahwa natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.

"Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah 'lethal dose'. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun. Tingkat gangguan organ akibat zat kimia ini tergantung pada paparannya dan kualitas organ setiap manusia yang berbeda-beda,” terangnya.

Sementara Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zullies Ikawati mengungkapkan natrium dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat.

Baca Juga: Terminal Cicaheum Kota Bandung Beralih Fungsi, Penumpag Bus Antar Kota Dipindahkan ke Terminal Leuwipanjang

Fungsi senyawa organik tersebut, paparnya, digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk.

Natrium dehidroasetat, ujar Zullies, umumnya dianggap aman untuk dikonsumsi manusia, namun dalam jumlah yang telah ditentukan.

"Tapi, seperti bahan kimia lainnya, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan. Pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi gastrointestinal (sistem pencernaan) dan efek toksik (sifat racun) pada hati dan ginjal," ungkapnya.

Baca Juga: Rumor Transfer Persib: Mailson Lima Dikabarkan Jadi Pemain Asing Terakhir Persib Bandung, Begini Statistiknya

Terkait penggunaan natrium dehidroasetat di dalam industri makanan, imbuh dia, dapat digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM RI memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran usai ditemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai BTP pada produk kudapan tersebut.

Penarikan produk roti Okko dilatarbelakangi ketidakpatuhan produsen dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Baca Juga: PKS Ajak PKB Berkoalisi di Pilkada Serentak 2024 Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman di Pilgub Jakarta

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," bunyi petikan keterangan resmi BPOM.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub