"Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah 'lethal dose'. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun. Tingkat gangguan organ akibat zat kimia ini tergantung pada paparannya dan kualitas organ setiap manusia yang berbeda-beda,” terangnya.
Sementara Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zullies Ikawati mengungkapkan natrium dehidroasetat adalah garam natrium dari asam dehidroasetat.
Fungsi senyawa organik tersebut, paparnya, digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk.
Natrium dehidroasetat, ujar Zullies, umumnya dianggap aman untuk dikonsumsi manusia, namun dalam jumlah yang telah ditentukan.
"Tapi, seperti bahan kimia lainnya, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan. Pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi gastrointestinal (sistem pencernaan) dan efek toksik (sifat racun) pada hati dan ginjal," ungkapnya.
Terkait penggunaan natrium dehidroasetat di dalam industri makanan, imbuh dia, dapat digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM RI memerintahkan produsen Roti Okko untuk menarik produknya dari pasaran usai ditemukan unsur natrium dehidroasetat sebagai BTP pada produk kudapan tersebut.
Penarikan produk roti Okko dilatarbelakangi ketidakpatuhan produsen dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.