Kronologi Roti Okko Asal Bandung Ditarik Peredarannya di Pasaran oleh BPOM

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Apa Itu Natrium Dehidroasetat, Pengawet Makanan yang Diduga Ada dalam Roti Okko
Apa Itu Natrium Dehidroasetat, Pengawet Makanan yang Diduga Ada dalam Roti Okko /

PRFMNEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta roti merek Okko ditarik peredarannya dari pasaran. Melalui keterangan tertulis di laman resminya, BPOM menjelaskan alasan dan kronologi penarikan roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, Jawa Barat tersebut.

Alasan roti Okko ditarik izin edarnya dari pasaran karena dari hasil uji sampel produk tersebut, BPOM menemukan bahan tambahan pangan (BTP) berupa bahan pengawet berbahaya yang biasanya digunakan sebagai pengawet kosmetik, yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehidroasetat.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.

Baca Juga: Fungsi Baru Terminal Cicaheum Saat BRT Bandung Raya Mengaspal

Kronologis temuan bahan pengawet berbahaya bagi kesehatan berupa natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.

Pada inspeksi tersebut, tim BPOM menemukan bahwa produsen roti Okko tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Baca Juga: Survei Polsight: Atalia Masih Jadi Top of Mind dengan Elektabilitas Tertinggi Sebagai Cawalkot Bandung

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," lanjut keterangan BPOM.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub