Diproduksi di Bandung, Ini 2 Alasan BPOM Tarik Peredaran Roti Okko dari Pasaran

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi roti
Ilustrasi roti /PIXABAY/CordMediaDigitalService

PRFMNEWS - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik peredaran roti merek Okko dari pasaran. Ada dua alasan yang melatarbelakangi BPOM mengambil keputusan tersebut.

Alasan pertama BPOM menarik izin edar roti Okko adalah karena dari hasil uji laboratorium terhadap sampel produk diketahui kudapan tersebut mengandung bahan pengawet berbahaya, natrium dehidroasetat atau sodium dehidroasetat.

Sehingga roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung, Jawa Barat itu tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat lantaran menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak diizinkan oleh BPOM.

Baca Juga: Polres Cimahi Ungkap 25 Kasus Narkoba, Bandar Ganja dan Sabu Ditangkap

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk,” demikian petikan keterangan resmi BPOM.

“Dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” lanjut keterangan tersebut.

Alasan kedua, dari hasil inspeksi ke sarana produksi roti Okko, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan metode pembuatan roti yang baik.

Baca Juga: BPOM Perintahkan Penarikan Roti Okko dari Pasaran Karena Temuan Batrium Dehidroasetat

“BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” sambung keterangan resmi.

Terhadap temuan tersebut, BPOM juga telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan izin edar roti Okko. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah memastikan turut mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub