"Menurut pengakuan mereka, mereka baru pertama kali tertangkap. Mereka mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan, setelah mendapatkan mangsa mereka turun dan kemudian melakukan aksinya," katanya.
Baca Juga: 2 Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polres Cimahi, Sempat Terima Pesanan Rp400 juta
Atas kasus ini, Polres Cimahi masih terus melakukan pengembangan karena banyak kendaraan bermotor curian dijual kembali oleh para penadah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor melalui COD tanpa surat-surat diharapkan segera untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat," tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun.***