ASN Kota Bandung Wajib Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024, Bambang: yang Melanggar Bisa Dikenakan Sanksi

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono buka pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXl Tingkat Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Minggu 21 Juli 2024./
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono buka pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXl Tingkat Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Minggu 21 Juli 2024./ /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 kian dekat. Tahapan pendaftaran pun akan dilakukan pada akhir Agustus mendatang.

Dengan mulai bergulirnya berbagai tahapan Pilkada Serentak 2024, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengigatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk senantiasa menjaga netralitas.

Dia tegaskan bahwa netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditawar lagi.

Baca Juga: ASN Pemkot Bandung Dilarang Keras Main Judi Online, Bambang: Ada Sanksi Tegas

"Netralitas ASN itu sudah satu keharusan. Saya minta ASN di Pemkot Bandung untuk jaga netralitas," kata Bambang.

Terkait pelaksanaan Pilkada, Bambang ingatkan bahwa ada aturan yang melekat pada ASN di manapun.

Dipastikannya bahwa sanksi tegas menanti bagi ASN Kota Bandung yang kedapatan melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024. Oleh karenanya, ia meminta agar aturan ini betul-betul dilaksanakan oleh seluruh ASN Kota Bandung.

“Karena ada ketentuannya. Kalau ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.

Baca Juga: Diusung PKB, Dadang Supriatna Berpasangan dengan Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub