Sudah Berlaku! Syarat Wajib Vaksin Meningitis Bagi Jemaah Umroh Resmi Diatur SE Terbaru Kemenkes

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Kementerian Agama (Kemenag) RI wajibkan vaksin meningitis bagi jamah umrah
Kementerian Agama (Kemenag) RI wajibkan vaksin meningitis bagi jamah umrah /@Konevi/Pixabay

PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. SE ini berisi aturan wajib vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024 ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umroh, yang sebelumnya atau pada tahun 2022 bersifat direkomendasikan, sekarang menjadi suatu kewajiban.

“Penerbitan SE terbaru yang menetapkan vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi jemaah umrah ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” kata Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto dalam keterangan resminya, Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga: Rektor UII Minta Gelar Profesornya Tak Dicantumkan di Dokumen Kampus

Farchanny mengatakan syarat wajib vaksinasi meningitis sudah resmi mulai diterapkan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak bulan Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.

Ketetapan yang ada dalam surat, lanjutnya, ditujukan bagi Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri Nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya—Kemenkes Arab Saudi—telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui ‘Ketentuan Kesehatan Umrah dan Rekomendasi bagi Pelaku Perjalanan ke Arab Saudi untuk Umrah 1445 Hijriah (2024 Masehi)’,” terang dia.

Baca Juga: Awas Macet! Bandung Banjir Acara Meriah di Sabtu-Minggu ini, Catat Lokasi, Jadwal dan Daftar Jalan Ditutup

Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi itu juga tertuang tentang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus sebagai tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitidis.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub