BANDUNG, PRFMNEWS - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terus melakukan berbagai acara untuk menaikkan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri.
IKU sendiri memiliki 8 poin yang harus dicapai oleh perguruan tinggi negeri, dalam mendukung transformasi Merdeka Belajar Dikti.
Salahsatau poin IKU yang harus dicapai adalah kesiapan kerja lulusan.
Dalam poin tersebut, ditekankan bahwa perguruan tinggi harus mendorong mahasiswa untuk lulus tepat waktu dan mendapatkan pekerjaan maksimal 6 bulan setelah lulus.
UPI mempunyai beberapa program guna meningkatkan capaian dalam indikator ini, salahsatunya adalah mewajibkan mahasiswa untuk memperoleh sertifikat keahlian.
Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UPI, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A saat konferensi pers di Gedung ISOLA UPI Bandung, Kamis 18 Juli 2024.
Baca Juga: Ada Penutupan Jalan, Ini Rute dan Jadwal Lomba Lari di Kota Bandung pada Sabtu, 20 Juli 2024
"Mahasiswa harus mempunyai sertifikat kompetensi, misal sertifikat Microsoft Word dan keterampilan lainnya," ujar Didi.