Polisi Gelar Razia Kendaraan di Bandung hingga 28 Juli 2024, Ini Sasaran Pelanggar yang akan Ditindak

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Polisi akan melakukan razia kendaraan serentak dan menyasar sebelas jenis pelanggaran.
Polisi akan melakukan razia kendaraan serentak dan menyasar sebelas jenis pelanggaran. /tabessby.jatim.polri.go.id

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

6. Melanggara Rambu lalu lintas atau Apill

Baca Juga: Resmi! Bojan Hodak Teken Perpanjang Kontrak di Persib Hingga 2026

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI dan pengendara yang tidak menggunakan safety belt.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub