Pemkot Cimahi Tangani 28 Anak dan Perempuan yang Jadi Korban Kekerasan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB), mencatat sebanyak 28 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sejak Januari 2024. Data itu berdasarkan laporan yang diterima dan ditangani.

"Itu sebetulnya kasus 28 orang itu yang datang ke kita dan terlaporkan. Sebagian besar kasus tersebut didominasi oleh penelantaran anak, dengan fokus pada pemulihan korban," kata Kepala DP3P2KB Kota Cimahi Fitriani Manan.

Fitriani mengatakan, puluhan anak dan perempuan di Kota Cimahi itu mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, trafficking atau penjualan orang, penipuan, lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan ITE.

Baca Juga: Buka MPLS 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin: Tidak Ada Kekerasan dan Perundungan

"Untuk KDRT itu ada 11 kasus, seksual ada 5 kasus, trafficking ada 1 kasus, dan lain-lain seperti penipuan, LGBT dan ITE ada 11 kasus," kata Fitriani.

Dia mengatakan, dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lembaganya bertugas melakukan assesment hingga memberikan pendampingan terhadap korban.

Namun, kata dia, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang ditanganinya tidak sampai ke ranah hukum.

"Jadi yang datang ke kami itu ditindaklanjuti, kami beri konseling, dan bila perlu ke ranah hukum kami dampingi, tapi yang 28 anak itu tidak sampai ke ranah hukum," katanya.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan investasi untuk masa depan yang lebih baik. Perempuan merupakan pilar utama pembangunan sehingga hak-haknya harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

"Pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tugas bersama dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," katanya,

Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan tertuang dalam amanat UUD 1945 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 2 tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Baca Juga: Sekda Kota Cimahi Datangi Rumah Viral yang Dihuni Puluhan Orang dengan Belasan KK, Temukan Fakta ini

"Berbagai upaya perlu dilakukan untuk melindungi perempuan dan anak, serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis. Hal itu ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender, seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak," tuturnya.

Salah satu upaya Pemkot Cimahi untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kegiatan konseling di posyandu, bimbingan konseling di sekolah, serta upaya membentuk UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Cimahi.

"Selain itu, peningkatan pemahaman masyarakat dalam hal penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat diperlukan. Diantaranya mencakup isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)," ujarnya menjelaskan.

Ia mengatakan, mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan seperti KDRT yang terjadi di Kota Cimahi dikarenakan faktor ekonomi.

Sedangkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak diduga karena pengaruh media sosial.

Baca Juga: Dicky Saromi Pastikan Pemkot Cimahi Terus Berupaya Tangani Berbagai Masalah di Kota Cimahi

"Iya sangat berpengaruh media sosial, terutama pada anak remaja sangat berpengaruh. Kekerasan seksual itu kan tidak hanya dirudapaksa, meraba, dan menyenggol bagian tertentu juga sudah kekerasan seksual," tutur Fitriani.

Selain itu, ia juga menambahkan, 28 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani sebagian besar didominasi kasus penelantaran anak. "Kebanyakan yang ditangani kasus penelantaran anak oleh orangtua. Salah satu penyebabnya karena perceraian," ucapnya. Pihaknya fokus pada upaya pemulihan korban dengan melakukan pendampingan secara intensif."

Setiap laporan yang diterima mendapatkan tindak lanjut berupa konseling, dan jika diperlukan pendampingan ke ranah hukum ataupun pemulihan psikologis.

Jadi yang datang kami tindak lanjuti, kita beri konseling, dan bila perlu ke ranah hukum kita dampingi.

"Sejauh ini belum ada yang diproses lanjut ke ranah hukum, masih kita lakukan pendampingan. Terutama, kami berharap agar tidak muncul lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cimahi," pungkasnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub