Selain itu, ia juga menambahkan, 28 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani sebagian besar didominasi kasus penelantaran anak. "Kebanyakan yang ditangani kasus penelantaran anak oleh orangtua. Salah satu penyebabnya karena perceraian," ucapnya. Pihaknya fokus pada upaya pemulihan korban dengan melakukan pendampingan secara intensif."
Setiap laporan yang diterima mendapatkan tindak lanjut berupa konseling, dan jika diperlukan pendampingan ke ranah hukum ataupun pemulihan psikologis.
Jadi yang datang kami tindak lanjuti, kita beri konseling, dan bila perlu ke ranah hukum kita dampingi.
"Sejauh ini belum ada yang diproses lanjut ke ranah hukum, masih kita lakukan pendampingan. Terutama, kami berharap agar tidak muncul lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cimahi," pungkasnya.***