Polresta Bandung Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Jerman

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Para tersangka judi online digiring Polisi di Mapolresta Bandung, Kamis 11 Juli 2024 a
Para tersangka judi online digiring Polisi di Mapolresta Bandung, Kamis 11 Juli 2024 a /Budi Satria/PRFM

Jaringan Jerman

Empat tersangka ini mempelihatkan transaksi judi online, kemudian seolah-olah menang, kemudian mengajak para penonton untuk ikut serta ikut judi online.

Para tersangka ini mendapatkan bayaran dari seseorang dari Jerman. Saat ini pelaku yang berada di Jerman sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Jadi Daerah dengan Judi Online Tertinggi, Pemprov Jabar Komitmen Berantas Judol dan Judi Konvensional

"Saat ini sedang dalami kasus serupa yang melibatkan 42 streamer," beber Kusworo.

Para tersangka yang ditangkap Polresta Bandung dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub