Jaringan Jerman
Empat tersangka ini mempelihatkan transaksi judi online, kemudian seolah-olah menang, kemudian mengajak para penonton untuk ikut serta ikut judi online.
Para tersangka ini mendapatkan bayaran dari seseorang dari Jerman. Saat ini pelaku yang berada di Jerman sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Saat ini sedang dalami kasus serupa yang melibatkan 42 streamer," beber Kusworo.
Para tersangka yang ditangkap Polresta Bandung dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel