Pasca Penggeledahan Kejari di Kantor ULP, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Tim Kejari Bandung saat menggeledah kantor ULP Pemkot Bandung, Rabu, 10 Juli 2024
Tim Kejari Bandung saat menggeledah kantor ULP Pemkot Bandung, Rabu, 10 Juli 2024 /

PRFMNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penggeledahan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Rabu 10 Juli 2024 kemarin.

Penggeledahan ini dilakukan Kejari Kota Bandung sejak siang hingga sore hari ini.

Pasca penggeledahan yang dilakukan Kejari, Pemerintah Kota Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Cigatas Rampung dan Siap Dibangun, Bandung-Garut Cuma 30 Menit Segera Terwujud

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan memastikan layanan di Kantor ULP Pemkot Bandung berjalan normal pada hari ini, Kamis 11 Juli 2024.

"Tetap berjalan pengadaan barang dan jasa, ini sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Dharmawan di Balai Kota Bandung Kamis siang.

Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan tanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Bandung di Kantor ULP
Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan tanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejari Kota Bandung di Kantor ULP Diskominfo Kota Bandung

Dharmawan menyebutkan, pihaknya baru mendapatkan informasi bahwa Kejari Kota Bandung sedang melakukan penyidikan dalam sebuah kasus.

Baca Juga: Kesaksian Penumpang Bus Primajasa yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Cipularang

Meski begitu Dharmawan belum bisa memastikan kasus apa yang sedang didalami oleh Kejari Kota Bandung.

"Proses penyelenggaraan ini masih tetap berjalan. Ini kan baru proses penyidikan belum tentu siapa dan seperti apa," ucapnya.

Menurut Dharmawan, Inspektorat Kota Bandung pun terus melakukan pendampingan probity audit.

Baca Juga: Kejari Bandung Geledah Kantor ULP, Pemkot Bandung Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Pendampingan probity audit ini bertujuan untuk kebenaran dan kejujuran.

Konsep probity tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran tetapi juga untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan kegiatan sektor publik, seperti proses pengadaan barang/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor atau hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel.

"Selama ini kami melakukan pendampingan probity audit. Itu salah satu kejujuran. Kalau terjadi sesuatu itu bukan sistem mungkin ada faktor human error atau apapun. Kami tetap jalankan aturan yang berlaku," papar Dharmawan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub