Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 4 Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Penertiban bangunan liar dan PKL di Jalan Sumatera Kota Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung Selasa, 9 Juli 2024.
Penertiban bangunan liar dan PKL di Jalan Sumatera Kota Bandung oleh Satpol PP Kota Bandung Selasa, 9 Juli 2024. /Diskominfo kota Bandung/

PRFMNEWS - Jajaran Satpol PP Kota Bandung terus melakukan upaya dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di kota Bandung sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Bandung.

Salah satu upaya untuk mengurangi potensi kemacetan di Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sumatera, Kota Bandung pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam penertiban itu total ada empat bangunan liar yang ditertibkan dan satu bangunan lainnya diberi imbauan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya lebih dulu melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni lali. Lalu dikirim surat peringatan lanjutan pada 1 dan 3 Juli 2024.

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Satpol PP di Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera,” kata Yayan di lokasi penertiban di Jalan Sumatera Selasa kemarin.

Yayan menjelaskan, sepanjang Jalan Sumatera dikategorikan sebagai zona kuning, yang mengizinkan aktivitas berjualan, kecuali di titik-titik persimpangan 100 meter yang ditetapkan sebagai zona merah.

“Zona merah meliputi persimpangan Jalan Aceh, Jalan Belitung, Jalan Nias, Jalan Jawa, dan Jalan Natuna,” jelasnya.

Penertiban dilakukan bertahap dengan prioritas pada bangunan liar dan PKL di zona merah.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub