Hari ini Ada 3 Mobil SIM Keliling di Kota Bandung

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

PRFMNEWS - Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, warga kota Bandung bisa memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling Kota Bandung dari Polrestabes Bandung dan Polda Jabar.

Jadwal layanan mobil SIM keliling Kota Bandung hari ini Selasa, 8 Juli 2024 akan hadir di tiga lokasi.

Pada layanan SIM keliling kota Bandung hari ini, warga Bandung dan luar Bandung bisa melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang pada layanan SIM Keliling kota Bandung adalah SIM yang masih berlaku atau belum melampaui masa berlaku.

Lokasi SIM keliling kota Bandung hari ini mobil pertama hadir di Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.

Sementara mobil SIM Keliling kedua hadir di McD Istana Plaza, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung.

Baca Juga: Fakta Unik Sandy Kristian, Peserta Clash Of Champions Ber-IPK 5,0 yang Seorang Kpopers

Adapun layanan SIM Keliling Polda Jabar akan hadir di Dealer Honda Siap Motor Jalan Pasir Koja Bandung.

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bisa juga dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub