Selama 6 Bulan 68 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Sosialisasi Aturan di Pintu Perlintasan Bandung

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Operator KAI
Operator KAI /PT KAI

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan sosialisasi aturan keselamatan berkendara saat melintas di pintu perlintasan sebidang kereta api (KA) di JPL Nomor 165A Jalan Laswi antara Stasiun Kiaracondong-Stasiun Cikudapateuh, Kota Bandung.

Sekitar 40 orang turut serta dalam kegiatan sosialisasi aturan keselamatan di perlintasan sebidang Jalan Laswi tersebut pada Jumat, 5 Juli 2024 yang terdiri dari KAI, Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan komunitas pecinta kereta api Edan Sepur Bandung.

KAI dan para stakeholders terkait gencar menggelar sosialisasi dan imbauan tersebut mengingat angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA hingga tahun 2024 tercatat masih tinggi hingga mengakibatkan puluhan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Akan Dibatasi, Perda Berisi 4 Poin Aturan Segera Terbit

Selama tahun 2024 (data hingga 3 Juli), data KAI mencatat sudah terjadi 195 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 68 orang meninggal dunia. Sedangkan pada 2023, terjadi 327 kali kecelakaan mengakibatkan 94 orang meninggal.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah mengungkapkan salah satu faktor tingginya angka kecelakaan pada perlintasan sebidang lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui rambu-rambu yang terpasang pada perlintasan resmi.

“Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Dadan dalam keterangan tertulis di laman resmi KAI, dikutip prfmnews.id pada Sabtu 6 Juli 2024.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Lowongan Kerja Gaji Mulai Rp17 Juta, Pelamar SMP Usia 40 Tahun Bisa Daftar

Sebagai upaya mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, selain melakukan sosialisasi kepada pengendara jalan raya, KAI juga menutup dan memasang patok pada perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.

Sebanyak 123 perlintasan liar telah ditutup pada tahun 2023. Adapun pada 2024 (hingga 30 Juni), KAI telah menutup 113 perlintasan liar.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Bandung tersebut, KAI dan para stakeholders melakukan imbauan kepada pengguna jalan raya melalui pengeras suara, membagikan brosur dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas, serta souvenir.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan dapat mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang,” ucap Dadan.

KAI mencatat terdapat 2.881 perlintasan sebidang resmi, dengan rincian 1.514 perlintasan sebidang resmi dijaga oleh KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat dan 1.367 perlintasan sebidang resmi tidak dijaga.

Baca Juga: Tyronne del Pino Direncanakan Gabung Kembali dengan Persib Bandung

Dadan mengingatkan sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami prioritas di perlintasan sebidang serta kesadaran untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sehingga mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya harus berhenti ketika KA akan melintas,” pungkas Dadan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub