Selama 6 Bulan 68 Orang Tewas Tertabrak Kereta, KAI Sosialisasi Aturan di Pintu Perlintasan Bandung

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Operator KAI
Operator KAI /PT KAI

Sebanyak 123 perlintasan liar telah ditutup pada tahun 2023. Adapun pada 2024 (hingga 30 Juni), KAI telah menutup 113 perlintasan liar.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Bandung tersebut, KAI dan para stakeholders melakukan imbauan kepada pengguna jalan raya melalui pengeras suara, membagikan brosur dan stiker imbauan disiplin berlalu lintas, serta souvenir.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan dapat mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang,” ucap Dadan.

KAI mencatat terdapat 2.881 perlintasan sebidang resmi, dengan rincian 1.514 perlintasan sebidang resmi dijaga oleh KAI, Dishub, ataupun swadaya dari masyarakat dan 1.367 perlintasan sebidang resmi tidak dijaga.

Baca Juga: Tyronne del Pino Direncanakan Gabung Kembali dengan Persib Bandung

Dadan mengingatkan sesuai UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami prioritas di perlintasan sebidang serta kesadaran untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sehingga mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan prioritas lainnya harus berhenti ketika KA akan melintas,” pungkas Dadan.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub