Bertambahnya Masa Jabatan Kepala Desa, Kang DS: Meningkatkan Kinerja untuk Kemakmuran Masyarakat

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Bupati Bandung Dadang Supriatna sampaikan surat keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Selasa 2 Juli 2024
Bupati Bandung Dadang Supriatna sampaikan surat keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Selasa 2 Juli 2024 /Diskominfo Kabupaten Bandung

"Pembangunan desa harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan gender dan pengambilan keputusan yang demokratis," ujar orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.

Ia menegaskan bahwa desa juga menjadi salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah.

"Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bandung sangat ditentukan pula oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.

Baca Juga: Program Strategis Bupati Bandung, Marlan: Pinjaman Dana Bergulir Memberikan Andil Mengurangi Angka Kemiskinan

Berkenaan dengan hal tersebut, imbuh Bupati Bedas, jabatan kepala desa merupakan jabatan yang penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi desa.

Oleh karena itu, Kang DS yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung ini, menekankan agar seluruh kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat.

"Agar tugas pengabdian tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan masyarakat," harapnya.

Lebih lanjut Kang DS mengatakan bahwa petikan keputusan Bupati Bandung tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa secara normatif. Jabatan kepala desa sebelumya adalah 6 tahun dengan masa jabatan selama 3 periode," jelasnya.

Baca Juga: Saat Sultan Andara Beri Dukungan Dadang Supriatna untuk Jadi Bupati Bandung 2 Periode

Akan tetapi, imbuhnya, setelah berlakukannya regulasi tersebut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya diperbolehkan menjabat selama 2 periode.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub