Semua Tempat Wisata Hiburan Malam di Bandung Wajib Tutup 24 Jam, Sabtu dan Minggu 6-7 Juli 2024

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat Hiburan Malam /Trinity//Pexel

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Islam 1446 H,” tulis keterangan resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, dikutip prfmnews.id pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Selain itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termaksud di atas.

Baca Juga: Wisata Uji Nyali di Wahana Horor Jembatan Angker Hadir di Bandung hingga 28 Juli

Oleh karenanya, kami menghimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan dimaksud.

“Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” lanjut pernyataan unggahan.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub