Bongkar Kios-kios Liar di Jalan Soekarno Hatta, Satpol PP Kota Bandung: Penertiban Sesuai Aturan

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Satpol PP Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Depan RM Ampera Astanaanyar
Satpol PP Tertibkan 7 Kios Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Depan RM Ampera Astanaanyar /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Satpol PP Kota Bandung membongkar 7 kios bangunan liar di jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis 30 Mei 2024. Kios-kios liar ini melanggar aturan karena berdiri di kawasan Zona Merah Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung Satriadi menerangkan, bangunan liar tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, serta Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.

Satriadi memastikan penertiban dengan membongkar 7 kios liar melanggar Perda tersebut sudah sesuai aturan dan alur yang berlaku. Ia menyampaikan pihaknya telah lebih dulu menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga hingga surat pembongkaran.

“Proses penertiban yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan aturan. Prosesnya juga berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholders terkait,” ungkap dia.

Satriadi menjelaskan dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL disebutkan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, Zona Merah, Zona Kuning, dan Zona Hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno Hatta memang merupakan Zona Merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” tegasnya.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar Denny Herdimansyah menambahkan, pemerintah tidak pernah melarang kegiatan berjualan bagi para PKL. Namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zona tempat mereka berdagang.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, harus sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” beber Denny.

Ia pun berharap dengan terlaksananya penertiban kios-kios liar ini, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.***


Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub