PRFMNEWS - Sejak 18 September 2020, lima ruas jalan di Kota Bandung diberlakukan buka tutup oleh Pemerintah Kota Bandung bersama Sat Lantas Polrestabes Bandung.
Pemberlakukan buka tutup jalan dilakukan selama 14 hari yang artinya selesai pada 2 Oktober 2020.
Buka tutup jalan dilakukan pada pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB, 14.00 WIB - 16.00 WIB dan 22.00 WIB - 06.00 WIB.
Baca Juga: Tunggu Surat Edaran Menkes, Batas Biaya Maksimal Swab Test Mandiri Rp900 Ribu Belum Berlaku
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota bandung, E.M Riki Gustiadi keputusan apakah pemberlakuan buka tutup jalan ini akan dilanjutkan atau tidak baru diputuskan pada rapat evaluasi pada Senin 5 Oktober 2020.
"Hari Senin atau Selasa kita akan evaluasi dengan Sat Lantas Polrestabes Bandung," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 3 Oktober 2020.
Baca Juga: Begini Aturan Soal Aktivitas Masyarakat Saat Mini Lockdown di Kota Bandung
Dinas Perhubungan sendiri lanjut Riki, setiap harinya melakukan evaluasi buka tutup jalan ini. Sehingga secara garis besar hasil dari evaluasi Dishub sendiri, buka tutup jalan ini efektif dalam mencegah kerumunan.
"Tentu saja ini sangat efektif dari evaluasi sementara setiap hari. Nanti kita akan laporkan ke Wali Kota evaluasi tiap harinya nanti laporan yang kita buat akan ditentukan apakah diperpanjang atau tidak," tuturnya.