Kabar Baik ! Kini Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Dari Jauh-Jauh Hari

- 1 Oktober 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi SIM gratis.
Ilustrasi SIM gratis. /PRFM


PRFMNEWS - Ada kabar baik bagi anda yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Kini, pemohon perpanjang sim di layanan mobil sim keliling Polrestabes Bandung, bisa melakukan perpanjangan sim dari jauh-jauh hari.

"Perpanjangan Sim dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. ( tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya)," tulis akun instagram @simrestabesbdg1

Seperti diketahui persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: BSN Tegaskan Masker SNI Tidak Wajib, Begini Penjelasannya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Seorang Pria di Cimaung Terjun ke Sungai dengan Kondisi Surut, Diduga Upaya Bunuh Diri

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x