Jika Terbukti Bersalah, ASN yang Diduga Karaoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul Terancam 2 Sanksi

- 28 September 2020, 19:08 WIB
Kepala BKPP Kota Bandung Yayan A. Brillyana.*
Kepala BKPP Kota Bandung Yayan A. Brillyana.* /HUMAS KOTA BANDUNG

PRFMNEWS - Baru-baru ini di lini masa media sosial beredar sebuah video yang menayangkan diduga sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berkaraoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul. Atas hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana langsung betindak.

Yayan mengaku memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul untuk meminta keterangan terkait video tersebut. Menurutnya, jika terbukti melanggar, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Tak hanya itu, para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Sistem Keamanan Internet Banking Dinilai Lebih Baik Ketimbang Mobile Banking, Kok Bisa?

“Kami akan memanggil lurah untuk diminta keterangannya. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” ucap Yayan di Kantor BKPP, Jalan Wastukancana, Senin 28 Oktober 2020.

Yayan menambahkan, jika ternyata terbukti melanggar maka para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi. Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan berupa teguran lisan dan potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan-berat itu berupa pernyataan tida puas dan potongan TPP 50 persen tiga bulan,” bebernya.

Baca Juga: Wulan Guritno Akhirnya Bisa Bertemu dan Berfoto Bersama Bintang Persib Bandung Febri Hariyadi

Dari informasi awal yang dihimpunnya, Yayan mengungkapkan, aktivitas berkaraoke dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada 31 Agustus 2020. Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x