Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya yaitu ada izin operasionalnya. Nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibum linmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ungkap dia.
"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," katanya menambahkan.
Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibum linmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.
"Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibum linmas yang dilaporkan," tegasnya.***