Dilarang Masuk ke Ruang Pengundian Nomor Urut, Awak Media Protes kepada KPU Kabupaten Bandung

- 24 September 2020, 09:22 WIB
ID card peliputan Pilkada yang diberikan KPU dilepas awak media dan dikumpulkan sebagai bentuk protes kepada KPU Kabupaten Bandung.
ID card peliputan Pilkada yang diberikan KPU dilepas awak media dan dikumpulkan sebagai bentuk protes kepada KPU Kabupaten Bandung. /BUDI SATRIA

PRFMNEWS - Dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung, KPU melarang awak media masuk ke ruangan acara di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kamis 24 September 2020. Sontak hal ini membuat para awak media yang sudah datang sejak pagi menjadi kecewa.

Salah seorang perwakilan awak media yang meliput Pilkada di Kabupaten Bandung Sopat Hendrawan mempertanyakan aturan dari KPU ini. Menurutnya, Pilkada Serentak ini merupakan hajat besar di Kabupaten Bandung yang harus diketahui banyak orang dengan bantuan media.

"Wartawan sudah mendapatkan ID card, tapi wartawan tidak boleh masuk. Bagaimana masyarakat bisa tahu bahwa balon yang didukungnya itu nomor berapa?" kata Sopat kepada prfmnews.id.

Baca Juga: Hari Ini Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Protokol Kesehatan Diutamakan

Menurut Sopat, dengan dilarangnya media memasuki ruangan pengundian tentunya akan menimbulkan pertanyaan di mata masyrakat. Masryarakat tak bisa mengetahui bagaimana pelaksanaan agenda pengundian nomor urut.

"Dengan adanya gaya seperti ini maka sosialisasi pilkada kepada masyarakat tidak akan tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Gelar Pilkada Serentak 2020, Pj Sekda Ingatkan Netralitas Bagi ASN

Bahkan, dia berpendapat, jika media dilarang meliput, maka bisa jadi jumlah partisipasi warga Kabupaten Bandung dalam pilkada nanti akan sangat minim.

"Kami kecewa, kami antre buat ID card tapi ternyata sudah dapat ID card kita tidak bisa masuk," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x