Satpol PP Kota Bandung Pastikan Bakal Tindak Pengendara Roda Dua dan Empat yang Tidak Pakai Masker

- 19 September 2020, 07:42 WIB
 Ketua Karang Taruna Kota Bandung, Andri Gunawan membagikan masker kepada pengendara di sekitar Terminal Cicaheum, Rabu (22/4/2020).*
Ketua Karang Taruna Kota Bandung, Andri Gunawan membagikan masker kepada pengendara di sekitar Terminal Cicaheum, Rabu (22/4/2020).* /ISTIMEWA


PRFMNEWS - Di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan setiap warga untuk menggunakan masker, termasuk pengendara sepeda motor dan mobil. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi memastikan pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak mengenakan masker akan langsung ditindak oleh petugas.

Sekalipun pengendara tersebut seorang diri mengendarai kendaraannya.

Baca Juga: Di Masa AKB yang Diperketat, Satpol PP Kota Bandung Masih Temukan PKL 'Nakal' di Kawasan Dipatiukur

"Kalau bawa kendaraan pribadi tidak memakai masker dan kita lihat akan langsung diberhentikan," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jum'at 18 September 2020.

Taspen melanjutkan pihak Satpol PP sendiri tidak akan langsung memberikan sanksi. Namun petugas bakal memberikan imbauan terlebih dahulu.

Baca Juga: Diskar PB Kesulitan Padamkan Kebakaran di Kiaracondong, Warga : Akses Jalan Terhalang Parkir Mobil

"Kalau sudah diberi imbauan tapi tidak mengerti kita akan beri sanksi," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x