Langgar Aturan Jam Operasional, 8 Toko Modern di Bandung Diberikan Sanksi Denda Rp500 Ribu

- 16 September 2020, 12:47 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memberikan keterangan kepada pers terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/5/2020), di Auditorium Balai Kota Bandung
Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memberikan keterangan kepada pers terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/5/2020), di Auditorium Balai Kota Bandung /Dok Humas Pemkot Bandung

PRFMNEWS - Karena melanggar aturan jam operasional di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, 8 toko modern dan rumah makan di Kota Bandung diberikan sanksi berat.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, para pelaku usaha tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu lantaran beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB.

Petugas memberikan sanksi berat, karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang diulang.

"Kita sudah berikan sanksi ringan dan sedang, dan sudah melewati batasan itu, jadi masuk ke sanksi berat. Di Perwal itu, toko modern dan rumah makan harus tutup jam 21.00, tapi kita temukan masih juga beroperasional, maka kita kenakan sanksi denda," kata Rasdian saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Bisa Dipidanakan, Untuk Sementara Mereka Dilarang ke Luar Kota

Rasdian mengatakan, 8 toko modern dan rumah makan tersebut berhasil ditindak saat pihaknya melakukan operasi yustisi selama dua hari ini.

Jika pengelola masih juga melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan penutupan sementara tempat usaha tersebut selama 14 hari.

Apabila masih saja nakal, izin operasional tempat usaha tersebut terancam dibekukan. 

"Kalau masih ditemukan beroperasi, kita ada kewenangan bisa memberikan pembekuan izin operasional," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Allied yang Dibintangi oleh Brad Pitt, Tayang Malam Nanti di Trans TV

Operasi yustisi di Kota Bandung sendiri dimulai dari Senin 14 September 2020, dan akan berlangsung selama 14 hari.

Operasi gabungan tersebut menyasar para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, dan tempat usaha yang melanggar ketentuan AKB.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x