Relaksasi Pajak Kota Bandung Berpeluang Diterapkan Juga Tahun Depan

- 6 September 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan tujuh relaksasi atau keringanan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) pada tahun 2020.

Kepala Bidang PAD-2 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan tujuh relaksasi pajak tersebut berpeluang diterapkan juga pada tahun 2021 mendatang.

"Insya Allah Pemerintah Kota Bandung masih tetap, kebijakan pengurangan itu masih tetap ada," kata Andri saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 6 September 2020.

Baca Juga: Diduga Kubur Jasad Istrinya di Bawah Ranjang, MA Diamankan Polres Indramayu

Namun terlebih dahulu pihaknya akan mengkaji, mempertimbangkan aspek ekonomi serta berkonsultasi dengan DPRD Kota Bandung.

"Pada saat penetapan PBB 2021, kami akan kaji dulu, FGD (Focus group discussion) dulu, dan sampaikan ke Komisi B, baru ditetapkan berapa kebijakan untuk PBB 2021," katanya.

Adapun tujuh relaksasi PBB yang diberikan Pemkot Bandung pada tahun ini, di antaranya:

1. NJOP menyesuaikan? Tenang, Pemkot Bandung beri stimulus

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun. Terakhir kali Pemkot Bandung melakukan penyesuaian NJOP adalah tahun 2017.

Maka, tahun 2020 Pemkot Bandung perlu melakukan penyesuaian lagi agar tidak ada perbedaan yang jauh antara NJOP dengan harga pasar. Tahun ini, BPPD melakukan penyesuaian angka NJOP sebesar 55%.

Namun, Pemkot Bandung memberikan stimulus PBB sebesar 100%. Artinya, tahun ini warga membayar PBB sejumlah yang mereka bayar pada tahun 2019.

"Pembayaran PBB tahun 2020 sama dengan 2019, meski ada penyesuaian NJOP, kami berikan stimulus 100%," kata Andri.

Baca Juga: Cegah Hoaks, Facebook Messenger Batasi Terusan Pesan

2. Bebas denda pajak untuk tunggakan sampai 2017

BPPD menggratiskan denda tunggakan pajak 2017 sampai 2020. "Masyarakat yang memiliki piutang PBB sampai tahun 2017, denda administrasinya kita hapus, jadi hanya bayar pokoknya saja," kata Andri.

3. PBB gratis untuk warga miskin

Pemkot Bandung menggratiskan PBB untuk warga miskin dengan nilai PBB di bawah Rp100.000.

4. PBB gratis untuk veteran, dan diskon untuk pensiunan

Pemkot Bandung juga menggratiskan PBB untuk para pejuang kemerdekaan. Selain itu, pensiunan ASN, BUMN, BUMD, TNI, Polri juga mendapat keringanan.

Untuk pensiunan PNS golongan 3 dan 4 mendapat keringanan sebesar 25%, sementara PNS golongan 1 dan 2 mendapat keringanan sebesar 40%.

Baca Juga: Update Corona Kota Bandung 6 September: Pasien Sembuh Mencapai 672

5. Bayar pajak dengan sampah

Jika warga kesulitan membayar PBB, BPPD Kota Bandung juga membolehkan warga membayar kewajibannya dengan menggantinya dengan sampah. Warga bisa membuka rekening di bank sampah mandiri yang ada di wilayahnya.

Jika saldo tabungannya sudah mencukupi, maka bank sampah akan melakukan autodebet untuk membayarkan PBB.

6. T-PBB alias Tabungan PBB

Jenis pembayaran melalui tabungan juga bisa dilakukan di Bank BJB melalui T-PBB. Wajib pajak bisa melakukan setoran ke bank dengan mencicil hingga jatuh tempo. Jika saldo tabungan sudah mencukupi untuk membayar PBB, bank akan melakukan autodebet.

Baca Juga: Soal Status Bandara Husein, DPR Minta Pemerintah Perhatikan Ikon Pariwisata Internasional

7. Pengunduran tanggal jatuh tempo

Terakhir, Pemkot Bandung memberikan relaksasi berupa pengunduran tanggal jatuh tempo. Dari yang biasanya jatuh tempo terjadi di akhir September, maka untuk tahun 2020, jatuh tempo terjadi di akhir Oktober.

"Pengunduran jatuh tempo PBB sampai tanggal 31 Oktober," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x