KAI Bandung Tertibkan 3 Rumah Aset Negara di Taman Cibunut yang Dihuni Ilegal

- 10 Juni 2023, 07:30 WIB
KAI tertibkan 3 aset rumah di kawasan Taman Cibunut Bandung.
KAI tertibkan 3 aset rumah di kawasan Taman Cibunut Bandung. /Jabarprov.go.id

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung menertibkan tiga rumah perusahaan sebagai wujud keseriusan dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset.

Tiga rumah di Jalan Taman Cibunut Nomor 9, 11, dan 13 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung ini ditertibkan PT KAI pada Selasa 6 Juni 2023.

Ketiga rumah di Jalan Taman Cibunut tersebut terpaksa ditertibkan oleh PT KAI Bandung lantaran dihuni secara ilegal alias tanpa adanya kontrak sewa.

Baca Juga: Penjelasan KAI Soal Nama Baru Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Perusahaan Lain Bisa Lakukan Hal Serupa?

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono, rumah perusahaan dengan total luas tanah 1.560 m2 tersebut ditempati oleh pihak lain seperti oknum pensiunan.

Mahendro menyatakan, sebelum ditertibkan, penghuni ketiga rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali sejak Januari 2023 lalu.

"Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: KAI Resmi Launching Sederet Kereta Api Baru Per 1 Juni, Tidak Semua KA Beroperasi Setiap Hari

Selain itu adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x