Jaga Ketertiban, 40 Zona di Bandung Wetan ini Dilarang Jadi Lokasi Parkir Kendaraan

- 9 Juni 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi parkir di Kota Bandung
Ilustrasi parkir di Kota Bandung /

PRFMNEWS – Mendukung program Dishub Kota Bandung terkait larangan parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalan, Kecamatan Bandung Wetan mengeluarkan surat edaran khusus.

Melalui Surat Edaran (SE) 175.1-Kec.Bawet/2023, Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan di 40 zona penyangga kota yang ada di wilayah tersebut.

Surat edaran terkait sosialisasi larangan parkir sembarangan di 40 zona penyangga Kota Bandung di Kecamatan Bandung Wetan ini ditujukan kepada para pemilik/pengelola Hotel, Resto, Cafe (Horeka) dan para kepala sekolah.

Baca Juga: Ini Kata Kapolrestabes Bandung Terkait Video Pengeroyokan Anak di Kota Bandung

Sosialisasi ini dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kota Bandung.

Dalam SE tersebut, para pemilik/pengelola Hotel, Resto, Cafe dan kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan diminta untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi terkait larangan parkir liar yang isinya adalah:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Sembuhkan Flu Tanpa Menggunakan Obat, Dokter Zaidul Akbar Sarankan Begini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x