Kendaraan di Wilayah Bandung Wetan Dilarang Parkir Sembarangan, Ini Alasannya

- 9 Juni 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi parkir motor di wilayah Bandung Wetan
Ilustrasi parkir motor di wilayah Bandung Wetan /prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kecamatan Bandung Wetan (Kota Bandung) menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan.

Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di wilayah Bandung Wetan.

Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik atau pengelola Hotel, Restoran dan Cafe di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi tentang perparkiran.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Dukung Gelar Budaya Kalagumarang di Desa Pasir Tanjung Karawang

Para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi tentang perparkiran, sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

"Memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan," tulis surat edaran yang diterima Redaksi Radio PRFM.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2023 Dilaksanakan Minggu 18 Juni Nanti

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x