Kadisdik Tegaskan Pembukaan Sekolah untuk Belajar Tatap Muka Bukan Sebuah Kewajiban

- 14 Agustus 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah.**
Ilustrasi Anak Sekolah.** /PRFM/Ilustrasi PRFM

PRFMNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung akan memberikan izin kepada sekolah (TK, SD, dan SMP) yang memenuhi syarat-syarat tertentu untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun demikian, Kadisdik Kabupaten Bandung Juhana menegaskan, pembukaan kembali sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka bukan sebuah kewajiban.

Juhana menjelaskan, jika pihak sekolah ingin mengadakan kembali kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah, maka pihak sekolah harus mendapat izin dari orang tua siswa, aparat kewilayah, serta dari pihaknya. Selain itu, jika sekolah tak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan disdik, maka sekolah tetap harus menjalankan pembelajaran dari rumah (PDR).

"Zona hijau dan Zona kuning itu boleh, bukan wajib. Jadi boleh tatap muka. Kalau tidak siap dia tidak boleh tatap muka di sekolah, jadi PDR saja," tegas Juhana saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Kembali Naik, Harga Emas Hari Ini Jumat 14 Agustus 2020 Dipatok Rp1.040.000 per Gram

Juhana menuturkan, di kondisi pandemi ini pembelajaran tatap muka di sekolah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pihak sekolah dituntut peduli terhadap kesehatan dan keselamatan guru, tenaga kependidikan, dan juga yang utama adalah siswa.

"Ini dari kebijakan mas menteri pendidikan dan kebudayaan, pertimbangannya adalah keselamatan dan kesehatan guru yang utama. Sehingga andai kata ini tatap muka di sekolah mau diadakan maka perlu sejumlah persyaratan. Jadi tidak serta merta buka sekolah," jelasnya.

Baca Juga: Yana Sebut Tempat Hiburan dan Bioskop Bisa Beroperasi Asal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Kata Juhana, selain harus mendapat izin dari orang tua siswa, aparat kewilayahan, serta disdik, sekolah pun harus menyiapkan beberapa sarana dan prasarana pendukung kegiatan belajar di masa pandemi mulai dari thermo gun, tempat cuci tangah atau hand sanitizer, masker dan face shield bagi murid dan guru, membuat batas-batas agar ada physical distancing, membentuk satgas pencegahan covid-19, bekerja sama dengan puskesmas terdekat, membuat kurikulum darurat, hingga kewajiban rapid test atau swab test bagi guru.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x