Pemkab Bandung Perpanjang Program PBB Gratis Hingga September

- 12 Agustus 2020, 19:39 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).**
Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).** /Dok PRFM.



PRFMNEWS
– Pemerintah Kabupaten Bandung memperpanjang program Pajak Bumi Bangunan (PBB) gratis mulai Agustus hingga September 2020 ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Usman Sayogi menjelaskan, program PBB gratis ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tagihan PBB di bawah Rp500 ribu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Kab. Bandung (@bapenda_kab.bandung) on

“PBB di bawah Rp500 ribu digratiskan pembayarannya tahun ini. Syaratnya adalah tidak ada tunggakan,” katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Diimbau Bunyikan Sirine Secara Serentak Pada 17 Agustus 2020

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang memiliki tagihan PBB di atas Rp500 ribu, akan mendapat diskon 50% serta tidak perlu membayar denda dengan catatan tidak memiliki pokok utang pajak.

“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga ada diskon 15 persen. Untuk pajak hotel, restoran, hiburan diskon 20 persen,” imbuh Usman.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x